Kamis, 19 April 2012

KEEFEKTIFAN HUKUM


Bab VI

KEPATUHAN HUKUM

DAN KEEFEKTIFAN HUKUM


Keefektifan hukum adalah situasi dimana hukum yang berlaku dapat dilaksanakan, ditaati dan berdaya guna sebagai alat kontrol sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan / keefektifan hukum:
1.      Hukum/UU /peraturan.
2.      Penegak hukum ( pembentuk hukum maupun penerap hukum).
3.      Sarana atau fasilitas pendukung.
4.      Masyarakat
5.      Budaya hukum (legal cultur).

HUKUM
  1.  Kalau hukum itu baik, maka ada kejelasannya penafsiran, sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal.
  2. Semua Capres, janji penegakan hukum, berantas KKN, tapi persoalannya dimuali dari orang kemudian sistemnya.
  3.   Legal officer tidak profesional, semuanya menjadi tidak berfungsi maksimal. Sebetulnya ke-2 unur di atas sama fungsinya.Penegak hukum yang baik, kalau peraturannya tidak memadai maka tidak akan berjalan dengan baik.
  4.  Masyarakat ( kesadaran hukum).
 HukumBudaya
Kesadaran hukum variabel perantara yang menghubungkan h
   Kum dengan perilaku masyarakat.Perilaku hukum : artinya satu variabel yang akan menentukan  
 Apakah hukum yang ada akan menjadi peri-Laku hukum/ tidak, sehingga kesadaran hu-Kum menjadi faktor yang paling menentukan.
Masalahnya banyak masyaraktat yang tidak memiliki kesadaran hukum sehingga kadang hukum hanya berhenti sampai pengaturan saja.
Contoh : sahnya perkawinan/ syarat nikah, bagaiman ? harus sesuai ketentuan UU Perkawinan, untuk itu perlu kesadaran hukum.
Dalam teorinya Berl Kutschinky, kesadaran hukum yaitu variabel yang berisi 4 komponen yaitu:
1.      Komponen Legal Awareness yaitu aspek mengenai pengetahuan terhadap peraturan hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Jadi teori hukum menyatakan bahwa ketika hukum ditegakkan maka mengikat. Menurut teori residu semua orang dianggap tahu hukum tapi kenyataannya tidak begitu, maka perlu Legal Awareness. Contoh ketika akan melakukan kontrak, tahu dulu UU-nya.
2.      Legal Acquaintances : pemahaman hukum. Jadi orang memahami isi daripada peraturan hukum, mengetahui substansi dari UU.
3.      Legal Attitude ( sikap hukum). Artinya kalau seseorang sudah memberikan apressiasi & memberikan sikap : apakah UU baik/ tidak, manfaatnya apa ? dst.
4.      Legal Behavior ( perilaku hukum), orang tidak sekedar tahu, memahami tapi juga sudah mengaplikasikan. Banyak orang tidak tahu hukum tapi perilakunya sesuai hukum begitu juga banyak orang tahu hukum tapi justru perilakunya melanggar hukum. Bahwa orang yang memiliki kesadaran hukum yang rendah, misal jika menggunakan skor 4-5, sedang yang tertinggi skor 7-10 dst.Bahwa belum tentu ketentuan pertama menjadi prasarat ketentuan berikutnya.Hal yang lebih ideal, jika ke-4 ketentuan memenuhi sarat. Asumsinya hal di atas dalam keadaan normal      ada proses sosialisasi hukum, penyuluhan, pendidikan hukum dst.
Mengapa orang patuh pada hukum?
Menurut Robert Biersted, 1970, The Social Order, Tokyo: Mac Graw Hill Kogakusha Ltd, p. 227-229.
Proses kepatuhan seseorang terhadap hukum kemungkinan adalah:
1.Indoctrination: penanaman kepatuhan secara sengaja.
2.Habituation : pembiasaan perilaku.
3.Utility ;pemanfaatan dari kaidah yang dipatuhi.
4.Group Indentification: mengidentifikasikan dalam kelompok tertentu.
Menurut Herbert C. Kelman 1966, Compliance, identification.
Leopold Pospisil 1971, Antropology of Law, Dasar-dasar Kepatuhan Hukum:
1.      Compliance : patuh hukum karena ingin dapat penghargaan dan menghindari sanksi.
2.      Identification : menerima karena seseorang berkehendak.
3.      Internalization : menerima/ diterima oleh individu karena telah menemukan isi yag instrinsik.
Menurut ( E. Howard& R.S. Summer 1965):
Faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum:
1.      Mudah tidaknya ketidaktaatan atau pelanggaran hukum itu dilihat/ disidik. Makin mudah makin efektif.Contoh :Pelanggaran narkoba (hukum pidana) lebih mudah dari pada pelanggaran hak asasi manusia(HAM).
2.      Siapakah yang bertanggung jawab menegakkan hukum yang bersangkutan. Contoh narkoba: tanggung jawab negara : leih efektif, HAM : taggung jawab individu/ warga : kurang efektif.
Syarat agar hukum efektif (ibid) :
1.      UU dirancang dg baik, kaidahnya jelas, mudah dipahani & penuh kepastian.
2.      UU sebaiknya bersifat malarang ( prohibitur) dan bukan mengharuskan/ membolehkan ( mandatur).
3.      Sanksi haruslah tepat dan sesuai tujuan.
4.      Beratnya sanksi tidak boleh berlebihan( sebanding dengan pelanggarannya).
5.      Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat.
6.      Mengandung larangan yang berkesesuaian dengan moral.
7.      Pelaksana hukum menjalankan tugasnya dg baik, menyebarluaskan UU, penafsira seragam dan konsisten.

Tidak ada komentar: